Tolak Disebut Berzina dengan Atasannya, Staf Kades : ‘Aslinya Nggak Gitu’

BITNews.id Kades perempuan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, RK (38) digerebek suami saat berduaan bersama bawahannya, SL (35) dalam kamar. Mereka berdua disebut digerebek suami kades Minggu (21/3/2021) pagi dalam kondisi tak berbusana.

SL yang merupakan kepala seksi pelayanan desa membantah tuduhan selingkuh atau berzina dengan atasannya kades Pasuruan tersebut.

“Salah paham itu. Aslinya nggak gitu,” tegas SL, di Mapolres Pasuruan Kota, dikutip pada detik.com. Senin (22/3/2021).

Saat itu atasannya menghubungi dan berbincang-bincang di jalan.

Baca Juga :  Pejalan Kaki yang Tertabrak Mobil di Rantau Badang Terjamin UU 34 Tahun 1964

“Waktu itu kebetulan Bu Inggih (Bu kades) telepon, terus ngobrol di pinggir jalan. Habis itu ada teman saya, itu yang punya rumah, terus saya dipanggil. (Teman saya bilang) ‘nggak enak ngomong di luar mendingan di rumah aja, masuk’. Terus masuk. Langsung digerebek, gitu aja,” tambahnya.

Ayah dua anak ini menegaskan tak punya hubungan gelap dengan sang kades, apalagi berzina. Ia mengaku menghormati atasannya.

“Ndak ada hubungan pacaran sama Bu Inggih. Nggak mungkin atasan sama bawahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut Ulang Tahun ke 28, Elnusa Petrofin Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Namun hal itu bertolak belakang dengan pengakuan EM, suami kades RK. EM menyebut Kades RK selingkuh dengan SL sudah tiga kali bertemu di rumah tersebut. Menurut EM, SL menyebabkan rumah tangganya retak.

“Saya belum cerai. Saya dibuang (RK) karena ada orang ketiga itu. Nggak sekali dua kali. Saya dapat kabar tiga kali sudah masuk sini,” terang EM usai penggerebekan, Minggu (21/3/2021) pagi.

Sementara kasus ini sudah di telinga Pemkab Pasuruan. Mereka berdua terancam dipecat.

Baca Juga :  Ini Tujuh Pelaku Usaha yang Wajib Memungut PPN PMSE per April 2022

“Saat ini kami masih melihat perkembangannya, kelanjutan kasusnya di kepolisian bagaimana,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pasuruan, Nurul Huda.

Nurul menjelaskan ada dua opsi tindakan yang akan diambil pemerintah daerah kepada kades selingkuh, RK dan SL. Opsi pertama berdasarkan proses hukum dan opsi kedua berdasarkan peraturan daerah (perda).

“Apakah dilanjut atau tidak, kami belum mendapat informasi kasusnya,” pungkasnya. (*/red)