Polri Selalu Mempertimbangkan Legitimasi dalam Bertindak, Pandawa Nusantara: Itu Sudah Tepat!

BITNews.id – Legitimasi hukum maupun sosial selalu menjadi perhatian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam bertindak. Sebagai lembaga Negara yang perannya adalah penegakan hukum, Polri tidak bisa bertindak sembarangan.

Menurut Wasekjen Pandawa Nusantara, Ronald Loblobly mengatakan tindakan Polri yang selalu mempertimbangkan legitimasi hukum maupun sosial, sudah tepat.

“Penanganan kasus ujaran kebencian sudah dipertimbangkan tepat dan terukur secara matang melihat aspek hukum dan aspek sosiologi” ujar Ronald melalui keterangannya, Sabtu (01/01/2022).

Baca Juga :  Kita Bakal Hidup Berdampingan dengan Covid-19, ini Penjelasannya

Menurut Ronald, institusi Polri melakukan pertimbangan-pertimbangan dan mengukur langkah-langkah dalam penanganan kasus yang memiliki akses politik. Itu merupakan hal yang baik dan tepat, tidak gegabah.

“Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang belakangan terjadi, ada akses politik yang mungkin saja dimainkan oleh oknum atau kelompok-kelompok pragmatis yang mencoba mencari keuntungan,” terang mantan aktivis yang menjadi salah satu penggagas BEM LIMA JAYA itu.

Baca Juga :  Wamenkeu Ajak Pemda Manfaatkan Fiscal Tools dan Creative Financing dalam Pembangunan Daerah

Menurut Ronald, dalam beberapa kasus yang belakangan terjadi pertimbangan yang matang menjadi keniscayaan sebelum menindak salah satu kasus atau perkara.

“Biarkan Bapak-bapak penegak hukum di Kepolisian melakukan tugas dan fungsi dengan pertimbangan yang matang, sehingga dalam menindak satu kasus tidak terjadi kekeliruan,” himbaunya.

Kecepatan dan langkah terukur menjadi senjata Polri mengusut kasus ini dengan baik.

Baca Juga :  OJK Dorong Penerapan dan Penguatan Tata Kelola Digital IJK

“Perlu dicatat, Polri merupakan lembaga yang legitimate dalam penegakan hukum, tetapi tetap saja pertimbangan itu perlu dilakukan,” pungkasnya.

Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Polri menjadi institusi paling legitimate dalam penegakan hukum.(*/hen)