Viral Pembongkaran Proyek Senilai Rp. 2 M di Kawasan Tanggo Rajo, Begini Penjelasan Al Haris

BITNews.id – Viral pemberitaan Wakapolda Jambi perintahkan pembongkaran proyek senilai Rp. 2 M di Kawasan Tanggo Rajo, Jambi, langsung diklarifikasi Gubernur Jambi, Al Haris di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/1/2022).

Hal ini disampaikan Gubernur Jambi saat di press release kepada awak media terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Usai Ikuti Rapat Bersama Kajati, Kapolda Jambi Kembali Sambangi Bank Indonesia

Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih dibutuhkan oleh pedagang dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Berita yang beredar terkait Wakapolda yang memprotes proyek Tanggo Rajo tidaklah benar, pembongkaran yang terjadi sifatnya hanya kesalahpahaman, tidak ada atas perintah Wakapolda. Sehingga media diharapkan untuk tidak membesarkan persoalan tersebut dan bisa berlaku dengan bijak,” ujar Al Haris.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polresta Jambi Evakuasi Terduga Pelaku Pelecehan

Gubernur Jambi menyebutkan juga bahwa pembongkaran tidak menimbulkan kerugian karena sifatnya hanya membuka baut dan barangnya sekarang di simpan dinas PU oleh penyedia dan akan dibuatkan Berita Acara Penitipan. Segera akan dipindahkan ke lokasi yang baru dalam waktu dekat.

Tampak hadir dalam konferensi pers yakni, Dir Intelkam Polda Jambi, Kombes Pol. Bondan Wijatksono dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Hen)

Baca Juga :  Arus Balik Nataru 2025/2026, Trafik JTTS Capai 128.065 Kendaraan