Asosisasi Pengusaha Kaltim Dukung Ketegasan Polri Usut Tuntas Dugaan Penghinaan oleh Edy Mulyadi cs

BITNews.id – Asosiasi Pengusaha dan Wiraswasta Nasional Kalimantan Timur (ASPENTAN-KT) mendukung langkah tegas Polri dalam mengusut hingga tuntas dugaan penghinaan harga diri dan martabat masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur yang dilakukan secara publikasi oleh Edy Mulyadi dan Azam Khan cs.

“Kami mohon kepada Kapolri agar segera tangkap dan proses hukum Edy Mulyadi dan Azam Khan cs agar masyarakat Kalimantan yang sudah mereka hina harga dirinya dapat kondusif kembali,” tegas Presiden ASPENTAN KT Igun Wicaksono, dalam pesan rilisnya yang diterima bitnews.id, Selasa (25/1/22).

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berhasil Amankan Ratusan Butir Pil Ekstasi dari Malaysia di Perbatasan

Menurutnya, apabila proses hukum Edy Mulyadi dan Azam Khan cs telah dilakukan oleh Polri maka Polri telah tegakan keadilan atas masyarakat Kalimantan, dan pihaknya memastikan mendukung program Polri Presisi dari Kapolri untuk Polri yang professional.

ASPENTAN-KT juga telah bersurat kepada Kapolri memohon agar segera diusut dan ditangkap Edy Mulyadi dan Azam Khan cs agar terjaga kondusifitas di masyarakat juga untuk terjaganya iklim bisnis dan stabilisasi ekonomi di Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Prajurit Marinir TNI AL Berhasil Temukan Korban Kecelakaan Laut di Perairan Pattumbukang

“Kami himbau agar jangan ada elite politik yang coba membela Edy Mulyadi dan Azam Khan cs, karena saat ini adanya elite dari PKS, Tifatul Sembiring yang ikut campur membela Edy Mulyadi cs,” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat Kalimantan Timur juga tidak segan-segan juga akan minta kepada Kapolri maupun Badan Kehormatan DPR RI untuk memeriksa dan mengusut motif Tifatul Sembiring yang membela penghina masyarakat Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

“Usut tuntas motif keterlibatan Tifatul Sembiring yang membela penghina masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (*/hn)