Polresta Jambi Gelar Rekosntruksi Kasus Pembacokan Kelompok Genk Motor di Warung Sate Mayang

BITNews.id – Polresta Jambi dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembacokan oleh kelompok Genk Motor yang terjadi di Warung Sate, Simpang Mayang Kota Jambi pada beberapa waktu lalu, Selasa (2/2/22).

Rekontruksi dilakukan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk mengungkap peran masing-masing pelaku pembacokan.

Dalam rekontruksi ini ada 20 Adegan diperagakan oleh kedua pelaku pembacokan yaitu RDA (14) dan IDU (15).

Baca Juga :  Melisa Lolos ke Final SEA Games, Budi : Semoga Bisa Berikan yang Terbaik untuk Indonesia

Dari sejumlah adegan tersebut pada Adegan ke 16, pelaku RDA melakukan aksi pembacokan tersebut dengan mengayunkan senjata tajam kearah korbannya.

RDA merupakan pelaku yang membacok korban bernama M. Nugie Hendriawan menggunakan senjata tajam. Sementara itu IDU berperan membawa motor berboncengan dengan tiga orang lainnya.

Kejadian bermula saat korban berniat tidur di rumah temannya yang berada di warung sate yang menjadi lokasi kejadian. Tidak lama setelah korban tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba datang sekitar lima orang dengan mengendarai sepeda motor, langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Baca Juga :  Penonton Mulai Memadati Lokasi Konser Dewa 19 di Jambi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada kepala sebelah kiri, patah jari manis tangan kiri, serta luka gores pada punggung sebelah kanan dan kiri.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran dari pada masing masing pelaku.

Dimana rekonstruksi ini dimulai dari di Taman PKK dimana para pelaku berkumpul hingga sampai kejar-kejaran dan terakhir berhentilah di TKP warung Sate, di Daerah Mayang Kota Jambi.

Baca Juga :  Dempo Xler Optimis Kepemimpinan Kaum Muda Berhasil Tingkatkan Kemajuan Provinsi Bengkulu

“Alhamdulillah sekarang sudah rekonstruksi sudah jelas peran-peran dari tersangka yang sudah kita tahan sebelumnya dan yang sudah kita terbitkan DPO nya,” kata Kompol Afrito Marbaro.(dn)