Al Haris Ikuti Rakortas Bersama Menteri Secara Virtual

BITNews.id – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H.,mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota se Indonesia secara virtual, terkait Penanganan Covid-19 serta Evaluasi PPKM Jawa-Bali, bertempat di Ruang Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (05/02/2022).

Baca Juga :  Lurah Teluk Dawan Pasang Spanduk RH Viral, Tim Haris-Sani Surati Bawaslu Tanjab Timur

Usai mengikuti rakortas tersebut, Al Haris menegaskan bahwa, Pemprov Jambi telah berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 varian Omicron.

Al Haris juga menyampaikan, Menko Perekonomian meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperketat kembali penerapan protokol kesehatan serta melakukan penegakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.

“Kita membahas isu yang sedang berkembang, Menko Perekonomian mengingatkan pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan dan disiplin masyarakat, serta optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik,” kata Al Haris.

Baca Juga :  Ringkus Pengedar Sabu di Tebing Tinggi, Polisi Sita Dua Ponsel dan Uang Tunai

Al Haris mengungkapkan, pemerintah daerah harus terus melakukan monitoring perjalanan dan koordinasi bersama satgas terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

“Bapak Menteri Dalam Negeri juga menekankan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalisasi peran Satgas Covid-19, serta koordinasi dengan Forkopimda dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat,” ungkap Al Haris.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Nekat Mencuri Motor Bos Sendiri

“Kami akan terus melakukan koordinasi bersama Satgas Covid-19 dan Forkopimda, kedepan kami akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat berpotensi kerumunan, dan kami akan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan,” pungkas Al Haris. (Nhr/adv)