Lemkapi Minta Polri Tidak Lanjuti Kasus Arteria Dahlan

BITNews.id Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Edi Hasibuan meminta kepada Polri  untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

Baca Juga :  Kemendagri Sebut Sudah 142.829 Jabatan Struktural di Pemda Dipangkas

“Harus diilpahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga :  Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku TPPO di Tanjab Timur

Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak.

“Hak imunitas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” ujar Edi.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.(*/hn)

Baca Juga :  Perkuat Penyaluran Kredit, OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertanahan