LABUHANBATU, BITNews.id – AM (20) Warga Kelurahan Sirongo – Ringo Kecamatan Rantau Utara dan RVV (21) Warga Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu berhasil di bekuk (Tangkap) oleh Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Labuhanbatu lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keduanya pelaku melancarkan aksinya di Jalan Perumnas Urung Kompas Kelurahan Urung kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK.MH mengatakan kejadian bermula ketika tiga korban atas nama FA (13), AD (14), dan MA (14) sedang mengendari sepeda motor, pada saat itu korban FA (13) bersama dua teman nya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di perumnas Urung Kompas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Namun tiba – tiba dia orang laki- laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri yang dimana ketika itu Handphone milik korban digenggamnya disebelah kiri.
“Pelaku tiba – tiba menyalip motor korban kemudian mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannya hampir terjatuh dari sepeda motor,” jelas Kasat.
Selanjutnya korban dan temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju (kencang), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
“Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 Unit handphone merk VIVO Y12s, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kasat. (Hrp)
