Hendak Mengamankan Barang Bukti di Lokasi Illegal Mining, Tim Gabungan Polda Jambi Dihadang Warga

BITNews.id – Bebasnya 10 anggota Polda Jambi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau turut  dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat tanggal 18 Februari 2022 sore ini.

Dari keterangan resminya, Mulia menyebutkan, awalnya tim gabungan satgas illegal drilling dan mining Ditreskrimsus Polda jambi  menertibkan pelaku illegal mining yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Berikan Pembekalan Kepada 216 Siswa Diktuk Bintara Polri TA 2020

Dalam penertiban itu, pada hari Jum’at 18 Febuari 2022 sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, tim berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku illegal mining yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas secara illegal dan  dibawa ke Polsek Sungai Manau untuk dimintai keterangan.

Namun saat  tim kembali menuju ke lokasi untuk mengamakan barang bukti mendapat penghadangan dari beberapa warga masyarakat. Menurutnya tidak ada penyanderaan terhadap anggotanya.

Baca Juga :  Segera Hadir, Grand Launching New Honda PCX160 untuk Meriahkan Akhir Tahun

“Tidak ada penyanderaan. Ya, sempat terjadi penghadangan oleh masyarakat saat hendak melakukan pengambilan barang bukti alat berat berupa ekskavator,” jelas Mulia saat dikonfirmasi via WA, Jumat tanggal 18  Februari 2022 sore.

Dikatakan Mulia, setelah melakukan  negosiasi dengan warga dan akhirnya dicapai kesepakatan 15 orang yang telah diamankan dan dimintai keterangan dikembalikan kepada keluarga.

Baca Juga :  AKBP M. Kuswicaksono: Kepercayaan Publik Jadi Fondasi Polri dalam Melayani

“Saat ini situasi sudah aman dan  kondusif, tidak ada kekerasan atau insiden serta personel telah kembali ke Polres Merangin,” jelasnya.

Senada juga dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori bahwa saat ini kondisi di Sungai Pinang sudah kondusif.

“Sudah aman. Saya sedang di Merangin (lokasi,red),” tuturnya singkat. (Hn)