Soal Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kata Kajati Jabar

BITNews.id – Kepala Kajati Jabar Asep N. Mulyana angkat suara soal penetapan tersangka Nurhayati di Kabupaten Cirebon yang menuai polemik.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi APBDes Cirebon agar dilengkapi kepolisian. Nurhayati ini merupakan eks bendahara Desa Citemu.

Dari jagat maya, Nurhayati ini dianggap sebagai pelapor korupsi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games

Seperti dilansir pada kumparan.com, Asep mengatakan bahwa kini perkara itu berada ranah kepolisian. Sebelumnya, dia mengakui bahwa penyidik dari Kejari Cirebon sempat meminta berkas yang telah diserahkan kepolisian untuk dilengkapi.

Seiring waktu, akhirnya Nurhayati pun ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi.

“Baik ya terkait dengan penanganan perkara Nurhayati, sebagaimana juga sudah disampaikan rilisnya oleh Kajari Kabupaten Cirebon, bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian,” katanya dilansir pada kumparan.com. (22/2).

Baca Juga :  Pekik Perjuangan Buruh dari Kapolri saat Puncak Peringatan May Day

“Dan pada awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Asep menegaskan, penetapan tersangka pada seseorang merupakan ranah penyidik dari kepolisian. Disinggung soal Nurhayati merupakan pelapor dalam kasus itu ataukah bukan, dia mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

Baca Juga :  Tak Terbendung Lagi, Real Count Sementara KPU, Prabowo - Gibran Raup 56,11% Suara

“Saya nggak tahu persisnya (pelapor atau bukan), tapi yang pasti perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar memastikan Nurhayati bukan sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Pelapor dalam kasus itu adalah Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.(Sumber: Kumparan.com)