Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Warga Dijatuhi Sanksi Sosial

KOTABENGKULU,BITNews.id – Kejadian warga membuang sampah sembarangan kembali terulang di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati. Warga tersebut ternyata kerap membuang sampah dengan volume besar ke tempat tak yang semestinya. Rabu (23/3/2022).

Pada saat warga membuang sampah, kebetulan salah satu tokoh Agama (Ustaz) di Kelurahan Jembatan Kecil Agus Delianto melintas dan menyaksikan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Beri Diskon Pajak Kendaraan

Tak pikir panjang, Agus mengajak Lurah Jembatan Kecil Lilis Suryani serta tokoh masyarakat lainnya langsung mencari warga tersebut. Setelah ditemukan, warga tersebut mendapat wejangan dari Ustaz Agus dan memintanya tak mengulangi hal tersebut serta mengimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Sebagai pemilik wilayah, Lurah Jembatan Kecil Lilis Suryani memberikan hukuman sosial berupa menyapu jalan.

Baca Juga :  IMM UM Jambi Kecam Aksi Premanisme dan Anarkisme di Kampus

“Sudah kita beri sanksi dan pengertian agar tak mengulang. Kejadian ini harus dijadikan pelajaran untuk masyarakat agar peristiwa serupa tak terulang,” ucap Lilis.

Sementara itu, Kadis LH Medy Pebriansyah memberikan apresiasi kepada Lurah dan warga yang telah bertindak serta peka akan kebersihan lingkungan sekitarnya.

“Kita apresiasi lurah dan warga, ini juga mendukung gerakan merdeka sampah yang sering kita galakkan. Semoga hal ini menimbulkan efek jera terhadap masyarakat,” ucap Medy. (Rls/Pitra/adv).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto