Gubernur Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Bengkulu

BENGKULU, BITNews.id Pemerintah provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan memperkuat program Restorative Justice, seperti penyelesaian kasus mafia tanah pemerintah di wilayah hukum Bengkulu, yang dalam waktu dekat akan diekspos ke masyarakat.

Gubernur Rohidin  menerima kunjungan silaturahmi Kajati Bengkulu, Heri Jerman beserta jajaran, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (04/04).

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan Perkemahan Wirakarya Nasional ke 14 Tahun 2021 di Buper Sungai Gelam

“Kita mendukung program Kejaksaan. Termasuk mensinergikan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), sebagaimana posisi dan prinsip kejaksaan sebagai fasilitator kemudian supporting agar program PEN itu betul-betul tersalur, tepat sasaran seperti selama ini kita koordinasikan dengan seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) dan Kejaksaan,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Hal senada diungkapkan Kajati Bengkulu Heri Jerman. Menurutnya, Restorative Justice menjadi keharusan bagi seluruh Kejati se-Indonesia, sebagai upaya optimalisasi kearifan lokal.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat

“Tugas saya bagaimana mensinergikan dan berkolaborasi dalam rangka program PEN, khususnya di Provinsi Bengkulu sehingga kondisi perekonomian masyarakat Bengkulu ke depan bisa lebih baik lagi,” terangnya.

Diketahui Restorative justice adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, di mana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan.