Ops Bina Karuna 2022, BKTM Rimbo Ulu Berikan Himbauan kepada Masyarakat

BITNews.id – Pelaksanaan Ops Bina Karuna 2022 terus dimaksimalkan oleh Jajaran Polres Tebo. Dimana Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu menggelar Himbauan, Minggu (5/6/22).

Kegiatan himbauan ini digelar di Komplek Pasar Kembang Desa Sukadamai Kec. Rimbo Ulu, Tebo. Petugas Kepolsian yang mengawaki memberikan penjelasan kepada masyatakat terkait tujuan pelaksanaan Operasi Bina Karuna 2022.

“Tujuanya agar masyarakat tidak terlibat hal yang melanggar hukum seperti Pungutan Liar, Radikalisme, Premaninsme dan Pembakaran Hutan dan Lahan,” beber BKTM Bripka Suyatno mewakili Kapolsek Rimbo Ulu.

Baca Juga :  Gunakan Pakaian Adat, H Bakri Antarkan Puluhan Kader PAN ke KPU Provinsi Jambi

Pihaknya secara terang memaparkan terkait undang – undang RI no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana hukuman penjara selama 15 tahun atau denda 15 Milyar.

“Jadi jelas Pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang, masyarakat bisa mengolah lahannya dengan cara lain,”pungkas Suyatno.Pelaksanaan Ops Bina Karuna 2022 terus dimaksimalkan oleh Jajaran Polres Tebo. Dimana Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu menggelar Himbauan, Minggu (5/6/22).

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Terpenuhi

Kegiatan himbauan ini digelar di Komplek Pasar Kembang Desa Sukadamai Kec. Rimbo Ulu, Tebo. Petugas Kepolsian yang mengawaki memberikan penjelasan kepada masyatakat terkait tujuan pelaksanaan Operasi Bina Karuna 2022.

“Tujuanya agar masyarakat tidak terlibat hal yang melanggar hukum seperti Pungutan Liar, Radikalisme, Premaninsme dan Pembakaran Hutan dan Lahan,”beber BKTM Bripka Suyatno mewakili Kapolsek Rimbo Ulu.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Jambi dan Polresta Berhasil Amankan 14 pelaku Geng Motor

Pihaknya secara terang memaparkan terkait undang – undang RI no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana hukuman penjara selama 15 tahun atau denda 15 Milyar.

“Jadi jelas Pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang, masyarakat bisa mengolah lahannya dengan cara lain,”pungkas Suyatno.(ary)