Ops Bina Karuna 2022, BKTM Rimbo Ulu Berikan Himbauan kepada Masyarakat

BITNews.id – Pelaksanaan Ops Bina Karuna 2022 terus dimaksimalkan oleh Jajaran Polres Tebo. Dimana Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu menggelar Himbauan, Minggu (5/6/22).

Kegiatan himbauan ini digelar di Komplek Pasar Kembang Desa Sukadamai Kec. Rimbo Ulu, Tebo. Petugas Kepolsian yang mengawaki memberikan penjelasan kepada masyatakat terkait tujuan pelaksanaan Operasi Bina Karuna 2022.

“Tujuanya agar masyarakat tidak terlibat hal yang melanggar hukum seperti Pungutan Liar, Radikalisme, Premaninsme dan Pembakaran Hutan dan Lahan,” beber BKTM Bripka Suyatno mewakili Kapolsek Rimbo Ulu.

Baca Juga :  TMMD Ke - 113 Tahun 2022 Kodim 0419/Tanjab Resmi Dibuka

Pihaknya secara terang memaparkan terkait undang – undang RI no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana hukuman penjara selama 15 tahun atau denda 15 Milyar.

“Jadi jelas Pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang, masyarakat bisa mengolah lahannya dengan cara lain,”pungkas Suyatno.Pelaksanaan Ops Bina Karuna 2022 terus dimaksimalkan oleh Jajaran Polres Tebo. Dimana Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu menggelar Himbauan, Minggu (5/6/22).

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Dukung dan Berartisipasi Pada Gernas Serta Berperan Aktif Pada BBI 2022

Kegiatan himbauan ini digelar di Komplek Pasar Kembang Desa Sukadamai Kec. Rimbo Ulu, Tebo. Petugas Kepolsian yang mengawaki memberikan penjelasan kepada masyatakat terkait tujuan pelaksanaan Operasi Bina Karuna 2022.

“Tujuanya agar masyarakat tidak terlibat hal yang melanggar hukum seperti Pungutan Liar, Radikalisme, Premaninsme dan Pembakaran Hutan dan Lahan,”beber BKTM Bripka Suyatno mewakili Kapolsek Rimbo Ulu.

Baca Juga :  Sampaikan Commander Wish, Kapolda Jambi Tekankan Pentingnya Mentalitas Dasar Pelayanan dalam Institusi Polri

Pihaknya secara terang memaparkan terkait undang – undang RI no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana hukuman penjara selama 15 tahun atau denda 15 Milyar.

“Jadi jelas Pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang, masyarakat bisa mengolah lahannya dengan cara lain,”pungkas Suyatno.(ary)