Komisi II dan Kemendagri Setujui Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol

BITNews.id – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.

Baca Juga :  Unggul Telak di Quick Count: Al Haris Imbau Kawal Kemenangan Hingga Pleno KPU

Termasuk, di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :  Sukses Bawa Mitra Binaan ‘Rumah Sandal Geulis’ Go Internasional, Jasa Raharja Raih Predikat Gold dalam Ajang Bina Mitra UMKM Award 2024

“Agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum,” ujar Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP itu.

Baca Juga :  Al Haris Ingatkan Seluruh Tim Pemenangan untuk Berpolitik Santun dan Tidak Saling Menyerang

Menutup kesimpulan rapat, Doli menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu.

“Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” pungkas Doli. (dpr.go.id)