BITNews.id – Rohmatulloh alias Tuten (24). Warga Kampung Ciheulang Tonggoh, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini nekat membayar jasa dua PSK dengan uang palsu.
Tentu saja kedua PSK berinisial SA alias Seli (33), warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan RA (33), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang dibayar dengan uang palsu meradang. Mereka melapor ke Polsek Regol.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Regol pun menangkap Rohmatulloh alias Tuten. Kini Rohmatulloh meringkuk di sel tahanan Mapolsek Regol, Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung.
Kasus ini berawal saat tersangka Rohmatulloh menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan untuk teman kencan sesaat. Akhirnya, tersangka bertemu dengan PSK dan janji bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Gang H Sarbini, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
“Setelah kencan, tersangka membayar jasa Rp. 400.000 ke perempuan yang diajak kencan. Belakangan si perempuan sadar yang yang dia terima itu palsu,” kata Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit Reskrim Iptu Asep W dikutip dari kangbibirterkini. Selasa (16/2/2021).
Barang bukti uang palsu ditunjukan Kompol Aulia berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang disita dari tersangka Rohmatulloh.
“Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba licin, kualitas cetakan juga cepat memudar,” ujar Kapolsek Regol.
Kompol Aulia Djabar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 68 lembar pecahan uang palsu Rp 50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Totalnya mencapai Rp 4 juta,” tutur Kompol Aulia.
Untuk mengembangkan kasus ini, kata Kapolsek Regol, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUHP,” ucap Kapolsek Regol.
Sementara itu, tersangka Rohmatulloh berkilah tidak tahu uang yang dia gunakan untuk membayar dua PSK ternyata palsu.
“Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu di sini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar,” kilah Rohmatulloh. (*/red)
Discussion about this post