Ketua DPRD Provinsi Jambi Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

JAMBI,BITNews.id – Di depan Pejabat KPK, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menandatangani komitmen bersama anti korupsi, anti gratifikasi, anti pungli, dan anti suap.

Hal itu dilakukan Edi saat mengahadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ballroom Swiss-bel Hotel Jambi, Selasa (13/09/2022).

Penandatanaganan dilakukan Edi bersama Gubernur Jambi, Dr. Al Haris juga Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi

Tutur hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Sekda se-Provinsi Jambi.

Dalam arahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Edi Suryanto menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangan terutama berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pemilihan umum.

KPK RI, katanya, telah melakukan monitor kepada para Pejabat Daerah, mulai dari Kepala Daerah, Sekretaris Daerah selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok masing masing.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0416/Bute Siaga Bantu Warga Terdampak Banjir

“Jadi kedepannya harus lebih teliti karena KPK RI telah mengingatkan,” kata edi Suryanto.

Lebih lanjut, Edi membahas implementasi pokok pikiran (Pokir) yaitu, pertama adalah terkait nilai yang tergantung pada kemampuan daerah masing masing sehingga dapat melakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan dan kedua adalah terkait waktu atau kapan harus menjalankan proses sesuai aturan.

Baca Juga :  Kapolres Tanjab Timur Pimpin Sertijab Kasat Pol Air dan Kapolsek Kuala Jambi

Untuk Tahun 2023, tambahnya, secara teori harusnya saat ini sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokir, karena pokir setelah masuk pada APBD teralokasi ke Organisasi Perangkat Daerah dan diketok palu, selesai tugas para anggota dewan.

“Jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya, serta pada saat pokir selesai, anggota dewan yang mengusulkan harus ikut meresmikan,” tegasnya. (TM/ADV)