Pemerintah Kepri Jamin Keselamatan Nelayan Lewat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

KEPRI, BITNews.id – Sebagai upaya memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk nelayan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan yang berkapasitas di bawah 5 GT di Provinsi Kepri.

Bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini diberikan langsung oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad kepada perwakilan pemerintah kabupaten dan kota dalam Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (19/09/2022).

Pemberian bantuan tersebut sekaligus disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antar Pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, terkait kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Eko Yuyuliandi selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri.

Baca Juga :  Berbagi Kasih dan Silaturahmi, PAC GP Ansor Kecamatan Sungai Gelam Bagikan Takjil dan Masker

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan resiko tinggi yang mengancam keselamatan.

“Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu resikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” ujar Gubernur Ansar.

Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan asuransi nelayan akan dilakukan dengan blended budgeting sebesar masing-masing 50 persen antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Pemdes Rantau Jaya Laksanakan MusrembangDes

Adapun total anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kepri untuk asuransi nelayan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.469.334.400. Dengan rincian bantuan asuransi yang diberikan untuk asuransi nelayan Kabupaten Natuna yaitu Rp 453.600.000, Kota Batam sebesar Rp 391.910.400, Kabupaten Karimun sebesar Rp 541.094.400, Kota Tanjungpinang sebesar Rp 105.436.800 , Kabupaten Bintan sebesar Rp 604.800.000, Kabupaten Lingga sebesar Rp 1.029.168.000, dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 343.324.800.

“Pemerintah kabupaten dan kota juga sangat mendukung program keikutsertaan nelayan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini, karena memang sangat penting untuk kita melindungi nelayan,” jelas Gubernur Ansar.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Tinjau Langsung Pos Yan di Perbatasan Jambi-Riau

Sementara itu, menurut Eko Yuyuliandi, nelayan nantinya akan disertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Nelayan yang menjadi peserta program jaminan itu, lanjutnya, akan mendapat bantuan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja. Jika peserta program jaminan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Dan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapat santunan seumlah Rp 42 juta. (Spn/adv)