Puluhan Sopir dan Truk Batu Bara Diamankan Polisi

JAMBI, BITNews.id – Masih banyak truk angkutan batu bara di Jambi melanggar peraturan yang telah disepakati. Padahal berbagai upaya terus dilakukan Kepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk mencari solusi terbaik dalam menertibkan truk angkutan batu bara.

Seperti halnya dalam dua hari ini, Polda Jambi bersama Polsek jajaran Kepolisan Resor Kota (Polresta) Jambi mengamankan puluhan truk angkutan batu bara yang mencoba melanggar aturan dengan melintas di jalan dalam Kota Jambi.

Baca Juga :  Hari Jadi Humas Polri ke-73, Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat Serta Doa Banjiri Halaman Mapolda Jambi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan ada 34 truk angkutan batu bara yang telah diamankan sejak Senin 10 Oktober hingga Selasa 11 Oktober 2022.

“Sejak Senin kemarin pihak kepolisian melakukan patroli dan ditemukan banyak truk angkutan batu bara yang melintas di beberapa titik wilayah Kota Jambi,” jelas Kasubbid Penmas saat dikonfirmasi pada Selasa, (11/10/2022).

Baca Juga :  Barcode Ganda dan Data Tak Sesuai, Pemkot Jambi Perketat Sistem MyPertamina

Lebih lanjut dikatakan Kompol Mas Edy, dari hasil operasi ditemukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur mengamankan 10 unit truk angkutan batu bara, Polsek Jelutung 11 unit, Polsek Kotabaru 4 unit, Polsek Telanaipura 3 unit, Polsek Danau teluk dan Pelayangan 3 unit, Polsek Jambi Selatan 2 unit, dan Polsek Pasar 1 unit.

“Saat ini supir truk beserta kendaraannya sedang diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena telah menyalahi aturan. Patroli dan penertiban akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian, agar tidak ada truk yang lolos melintas ke dalam Kota,” pungkas Kompol Mas Edy. (Hn)

Baca Juga :  Sanksi Pidana Kurungan dan Denda hingga Rp50 Juta bagi Angkutan Batu Bara yang Masuk Kota Jambi