• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kapal KM Wicly Diduga Kangkangi Aturan

Bitnews.id by Bitnews.id
24 Mei 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – KM Wicly Jaya Sakti yang tenggelam diperairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ternyata mengangkangi aturan saat hendak berangkat ke Dabok Singkep, Kepulauan Riau.

Hal tersebut terungkap setelah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Turun Langsung Beri Bantuan

Gubernur Jambi Fokus Tangani Stunting dari Gizi hingga Rumah Layak Huni

Al Haris: Usia 60 Tahun Bungo Bukti Kematangan Pembangunan Daerah

Kepala Syahbandar, Anhar saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum KM wicly tenggelam, kapal tersebut berangkat dari Talang Duku tujuan Dabok Singkep, namun dalam perjalanan kapal mampir ke Nipah Panjang mengambil penumpang yang seharusnya melapor ke Syahbandar, setelah itu berlanjut ke Sungai Lokan mengambil penumpang.

“Seharusnya setelah kapal sampai di nipah panjang melapor ke Syahbandar, tetapi pihak kapal tidak melapor, sehingga secara diam-diam mengangkut penumpang,”ujarnya.

Anhar menambahkan, Kapal yang mengangkut penumpang seharusnya mengangkut muatan barang saja. Terkait masalah pelanggaran nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau Kapal bawa penumpang berarti ada fasilitasnya ,seperti WC dan kamar. Inikan Kapal kargo,” jelasnya. Senin (24/5/21).

Selanjutnya Anhar mengatakan, terkait undang-undang pelayaran menentukan etika kapal barang yang membawa penumpang itu sudah menyalahi aturan tentunya sudah sebuah pelanggaran, jika dikaji salah dan benarnya akan diselidiki lagi.

“Untuk saat ini sudah sudah melanggar aturan dan akan diselidiki lagi,” katanya.

Diketahui, sabtu pagi 22 Mei 2021, sekitar pukul 06.00 WIB, KM Wicly Jaya Sakti bermuatan barang dan penumpang sebanyak 26 orang tenggelam di tengah Laut Tanjung Jabung sebanyak 18 orang selamat dan 8 orang dinyatakan hilang. (Nst)

Next Post

Opini : Ungkap Dugaan Bagi Bagi Uang Senilai Rp20 Miliar di PSU Pilgub Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.