Wagub Sani : Pemerintah Sangat Menghargai Keberadaan Komunitas Adat

JAMBI, BITNews.id – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Jambi Tahun 2022-2023, yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, Kamis (11/05/2023).

FGD ini merupakan kerjasama Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dengan Pusat Penelitian Agraria Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.

Baca Juga :  Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Per Juli 2023 Tumbuh Positif

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Abdullah Sani memberikan apresiasi kepada Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN. “Survei ini patut kita apresiasi, tentunya ini menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan juga kelompok masyarakat adat,” ujar Wagub Abdullah Sani.

Wagub Abdullah Sani menegaskan, pemerintah sangat menghargai keberadaan komunitas adat. “Keberadaan komunitas adat beserta haknya sangat dihargai oleh pemerintah. Komunitas adat memiliki peran penting dalam pembangunan, baik dari sisi perekonomian maupun kebudayaan,” tegas Wagub.

Baca Juga :  Pemdes Rantau Rasau I Distribusikan BLT DD Tahap IV Kepada 70 KK

Dalam kesempatan tersebut Wagub Abdullah Sani juga mengharapkan, survei yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat data serta dokumen.

“Hasil survei ini tentunya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jambi, tentunya ini menjadi kerja kita bersama dalam melakukan inventarisir dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Jambi,” harap Wagub.

Sementara itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan, tanah ulayat menjadi subjek pendaftaran hak. “Tanah ulayat ini menjadi subjek utama, nantinya akan kita lakukan pengukuran secara yuridis dan fisik tanah milik masyarakat hukum adat,” ungkap Suyus.

Baca Juga :  Menuju Pelabuhan Modern, STID dan SIMON TKBM Mulai Diterapkan di Talang Duku

Suyus menuturkan, proses inventarisasi merupakan salah satu upaya Pemerintah. “Nantinya akan dilakukan pendataan secara faktual dan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga tanah hukum adat masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfo/Adv)