BENGKULU,BITNews.id – Diruang Rapat staf Komisi DPRD Provinsi Bengkulu, Pada Selasa, 6 Juli 2023. Sebanyak 5 organisasi di Provinsi Bengkulu, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap sangat merugikan profesi dokter dan tenaga kesehatan.
Adapun organisasi kesehatan tersebut ialah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru bicara (Jubir) sekaligus Ketua IBI Provinsi Bengkulu, Puti Hajar mengatakan pertemuan yang dilakukan oleh organisasi Kesehatan ini merupakan pernyataan sikap untuk menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law yang dinilai tidak menguntungkan bagi mereka.
Selain melihat proses pembuatan regulasi yang terkesan terburu-buru, bahkan tidak adanya kesepakatan dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notabenenya merupakan pekerja di lapangan. Keputusan ini dinilai sangat merugikan organisasi profesi dan juga masyarakat.

“Karena UU perlindungan bekerja yang sebelumnya sudah ada dan tertata dengan baik, serta berjalan dengan nyaman, namun secara tiba-tiba tanpa adanya koordinasi malah mau dihapuskan. Hal ini yang membuat kita melakukan pertemuan kepada pemerintah untuk membatalkan RUU Kesehatan yang tengah dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah,” ujar Putri Hajar Ketua IBI Bengkulu.
“Selain itu Pertemuan juga dilakukan atas hak para organisasi profesi Kesehatan, bahkan masyarakat, yang mana masyarakat membutuhkan kita dalam pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi akan menjadwalkan pertemuan bersama komisi IX DPR RI Pusat.
“Sekali lagi kami sampaikan kami hanya bisa menerima masukkan dan keluhan saudara-saudara, kami upayakan persoalan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan akan menjadwalkan pertemuan bersama komisi IX DPR RI pusat bersama organisasi kesehatan bengkulu,” ungkap Edwar Samsi.
Menurut Edwar Samsi terkait dengan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan RUU Kesahatan telah merujuk pada pedoman undang-undang nomor 11 tahun 2012. (Adv)
