Ketua Komisi II Soroti Lambannya Pergub Tentang Perizinan dan Pengelolaan Kawasan Pantai Panjang

BENGKULU,BITNews.id – Kawasan Obyek wisata Pantai Panjang hingga saat ini belum dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terkendala Regulasi dan belum Terbit Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pemungutan pajak dan distribusi daerah.

Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP MM menyoroti tentang regulasi Pergub Bengkulu untuk segera dituntaskan.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bute Dampingi Gubernur Jambi Kunjungi Korban Banjir di Tebo

“Mengingat aset Pemprov Bengkulu kawasan Pantai Panjang terus dipakai hingga mengalami kerusakan, namun daerah tak mendapatkan apa-apa. Sedangkan aset kita terus dipakai oleh pihak ke tiga,” ungkap Jonaidi, Minggu [10/06/2023).

Jonaidi meminta agar Pemprov Bengkulu segera membuatkan peraturan Gubernur (Pergub) untuk dasar pemungutan pajak dan distribusi daerah sehingga dapat menghasilkan PAD.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Cek Pos Pam dan Pos Yan Operasi Lilin 2022

“Sangat disayangkan sekali, Pemprov Bengkulu dinilai lamban dalam merancang Pergub ini, peraturan gubernur tentang perizinan dan pengelolaan kawasan Pantai Panjang,” kata Jonaidi.

Menurut Jonaidi, Pemprov Bengkulu sangat lambat merancang peraturan gubernur tentang perizinan dan pengelolaan kawasan Pantai Panjang. Sehingga membuat Pemprov Bengkulu kehilangan PAD dari pengelolaan kawasan Pantai Panjang.

”Sudah banyak pihak ke tiga ingin membayar pajak daerah, namun terkendala regulasi hingga tidak bisa memungut PAD sektor Pantai Panjang ini,” tutup Jonaidi. (Adv)

Baca Juga :  PDI Perjuangan Jambi Harapkan Bacagub Jambi Bersih dari Narkoba