BENGKULU, BITNews.id – Wakil Ketua DPD Gerindra sekaligus Ketua Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP. MM memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali memutuskan menolak sistem pemungutan suara secara tertutup dan tetap akan dilaksanakan secara terbuka.
Menurutnya, keputusan MK tersebut sejalan dengan undang-undang pemilu yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam undang-undang tersebut, masyarakat diberikan kebebasan dalam memilih pemimpinnya secara langsung melalui pemilu. Hal ini merupakan nilai-nilai demokrasi yang sejalan dengan semangat reformasi.
“Kita sebagai pejuang reformasi dan aktivis ’98, mengapresiasi keputusan MK tersebut. Ini membuat kita bersemangat karena cita-cita reformasi untuk mengubah sistem demokrasi terpimpin selama 32 tahun menjadi demokrasi reformasi telah terwujud,” tuturnya, Kamis (15/06/2023).

Dikatakan Jonaidi, masyarakat kini dapat memilih dan menentukan pemimpin yang mereka inginkan tanpa dibatasi oleh pemilihan partai.
“Dulu, istilah memilih seperti membeli kucing dalam karung selama Orde Baru telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sekarang, sistem demokrasi yang diperjuangkan dalam reformasi dapat diterapkan dengan baik,” jelas Jonaidi.
Jonaidi berharap, keputusan MK tersebut dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat. Selain itu, beliau juga memberikan ucapan selamat kepada para calon pemimpin di daerah dan nasional yang masih harus berjuang mendapatkan dukungan langsung dari pilihan rakyat. (Ptr/Adv)
