Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi PT Pertamina Geothermal Energy

BENGULU,BITNews.id – Ketua Badan Musyawarah Komisi Pemerintahan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, beserta anggota lainnya, yaitu Sujono, Holil, Erwan Eriadi, Suimi Falles, dan Ibu Ria Oktarina, melakukan kunjungan kerja ke PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Kabupaten Lebong pada Senin (27/6/2023).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Manajer Support, Bapak Ansori, serta beberapa perwakilan dari PT. PGE, termasuk Hendri sebagai Engineer dan Gunawan sebagai Humas.

Baca Juga :  Truk Diduga Bermuatan Solar Bayat Terguling di Jalan Lintas Timur

“Selama kunjungan kami ke PT. PGE, kami mendapatkan fakta bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pertamina ini belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang mengatur pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan. Saya menjelaskan tentang regulasi daerah yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Usin.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Jambi Gandeng Dishub untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi

Usin melanjutkan, meskipun perusahaan belum mengetahui perda tersebut, mereka memberikan penjelasan mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah mereka laksanakan.

Kepala Manajer Support, Ansori, juga menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Provinsi Bengkulu jika forum tersebut terbentuk di kemudian hari. Ia juga bersedia mengikuti mekanisme yang diatur dalam prosedur Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Baca Juga :  Sidak Proyek Islamic Center, Al Haris Optimis Selesai Tepat Waktu

“Kunjungan ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menciptakan peluang kolaborasi dan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah terkait program dan proyek yang tidak tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring. (Adv)