Jasa Raharja Catat Kinerja Keuangan Stabil di Tahun 2022 dengan Rasio Solvabilitas Meningkat

JAKARTA, BITNews.id – Jasa Raharja berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang stabil di tahun 2022.

Hal ini tercermin dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang tercatat sebesar 709,42 persen.

Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar 669, 80 persen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, rasio pencapaian tingkat solvabilitas sekurang kurangnya adalah 100 persen dengan target internal paling rendah 120 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR).

Baca Juga :  Perpanjangan STNK 5 Tahunan Hanya 15 Menit, Jasa Raharja Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Samsat Percontohan

“Tentunya, ini berkat kerja keras seluruh jajaran perusahaan, dorongan Kementerian BUMN, dan peran serta mitra kerja terkait. Kami optimistis Jasa Raharja akan semakin
maju ke depannya,” ujar Bayu Rafisukmawan, Direktur Keuangan Jasa Raharja dalam press release yang diterima media ini, Sabtu (15/07/2023).

Bayu menyampaikan, bahwa tingkat kesehatan keuangan perseroan yang positif tersebut, tak lepas dari upaya Jasa Raharja untuk terus mengoptimalkan aset dan investasi.

Baca Juga :  Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Jasa Raharja Tegaskan Pelayanan Hingga di Pelosok Negeri

“Tentunya kita terus berupaya untuk melakukan investasi secara prudent dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja yang tergabung dalam holding di klaster asuransi dan penjaminan (IFG) akan terus mengoptimalkan kinerja di seluruh lini perusahaan.

“Termasuk dengan melakukan akselerasi transformasi digital, baik dalam pelayanannya melalui sistem yang terintegrasi, maupun dalam bidang-bidang lain yang turut mendukung peningkatan kinerja perusahaan,” ucap Rivan. (Humas Jasa Raharja)

Baca Juga :  Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Keuangan Ilegal Serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri