Akhirnya Bos Tamarona Matlawan Hasibuan Ditahan Kejagung Kasus Korupsi Izin Tambang Sarolangun

BITNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan MH, Komisaris PT Tamarona Mas Internasional, Matlawan Hasibuan (MH), bersama tiga tersangka lainnya, Rabu 2 Juni 2021 terhitung 20 kedepan hingga 21 Juni 2021.

Mereka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).

Baca Juga :  Peduli Koperasi, Al Haris Pernah Terima Penghargaan yang Hanya Diberikan Kepada 3 Gubernur se Indonesia

“Selain MH, tersangka lainnya yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk 2008-2013, yakni Alwin Syah Lubis (AL), Direktur Operasional PT Antam Tbk, HW, mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014 BM, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejagung, Jaksel, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga :  Sah! Demokrat Beri Rekomendasi ke Al Haris-Abdullah Sani untuk Pilgub Jambi 2024

Menurut Leonard para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung 3 orang. Dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jaksel.

Penyidikan perkara ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tahun 2018-2019. Seharusnya, lanjut Eben Ezer, 2 tersangka lainnya atas nama AT dan NT juga diperiksa hari ini. Hanya saja, keduanya tidak hadir pemeriksaan dengan alasan sakit serta mangkir.

Baca Juga :  Pimpin ADPMET, Al Haris Siap Perjuangkan Tata Kelola Migas dan Energi Terbarukan yang Berkeadilan

Diketahui, Komisaris PT Tamarona Mas Internasional Matlawan Hasibuan, selain memiliki usaha tambang batubara, juga menjadi pemilik salah satu media online di Jambi. (*/red)

Sumber : inilahjambi.com