Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Desa Badang

JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Jambi telah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan antara sepeda motor dan bus yang terjadi di Desa Badang, Senin (18/9/2023) lalu.

Kedua korban meninggal dunia dan merupakan warga Desa Badang yang sama dengan lokasi kecelakaan terjadi.

Korban adalah suami dan istri yang mengendarai sepeda motor tersebut terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris mereka.

Baca Juga :  Jasa Raharja Ajak Guru SMA Adhyaksa Jambi Dukung Program PPKL

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, jika suami dan istri meninggal dunia dalam satu kejadian kecelakaan, santunan sebesar Rp50 juta santunan ayah dan 50 juta santunan ibu, atau santunan 100 juta akumulasi dari santunan ayah dan ibu diserahkan kepada anak yang sah sebagai ahli waris.

Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Jambi, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara.

“Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban dan berharap agar keluarga korban diberikan ketabahan,” tutur Donny saat dikonfirmasi, Jumat (22/09/2023).

Baca Juga :  Malam Tari Inai Tanjab Timur

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara sepeda motor dan bus pada tanggal 18/9/2023 di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekan Baru KM 128 Desa Badang (Batas Tanjung Tayas – Badang), Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah diabsahkan sebagai kasus tabrak lari setelah menerima laporan resmi dari pihak Kepolisian.

Jasa Raharja Jambi kemudian melakukan survei keabsahan ahli waris melalui petugas Samsat Kuala Tungkal sehingga santunan dapat tersampaikan kepada ahli waris.

Baca Juga :  Bambang Bayu Suseno: Santri Harus Jadi Generasi Tangguh Hadapi Globalisasi

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima secara konsisten.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.(Toy)