BITNews.id – Dalam kunjungan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Korea Selatan, Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Ketua Lembaga Komisi Anti Korupsi dan Hak-Hak Sipil (ACRC) Korea Selatan, Kim Hong-il, bertemu dalam pertemuan bilateral di Sejong, Korea Selatan, pada Senin (25/9).
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sejalan dengan meningkatnya investasi, perdagangan, dan kerja sama ekonomi antara kedua negara, KPK berkomitmen untuk mengawasi investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi,” tegas Firli, seperti dilansir dari laman resmi kpk.go.id.
Selain pertemuan bilateral, KPK RI dan ACRC Korea Selatan juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Korupsi. MoU ini mencakup peningkatan kerja sama dalam berbagi kebijakan, praktik baik, kajian bersama, pertukaran teknologi, pelatihan, dan pengembangan profesional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kerja sama antara KPK RI dan ACRC Korea Selatan telah berlangsung baik, terutama melalui kegiatan benchmarking dan pembangunan kapasitas.
“KPK telah belajar banyak dari ACRC Korsel terkait survei penilaian integritas, penilaian risiko korupsi, dan upaya peningkatan integritas melalui pendidikan,” papar Firli.
Dalam konteks kerja sama antara kedua negara yang telah menjalin kemitraan strategis, pemberantasan korupsi akan menjadi kunci penting untuk meningkatkan kepercayaan investor Korea Selatan ke Indonesia. Hal ini juga mendukung semangat “Closer Friendship, Stronger Partnership” yang menjadi tema 50 tahun kerja sama Indonesia – Korea Selatan.
KPK telah membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) untuk memastikan bahwa para investor dan pelaku bisnis tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam bisnis dan investasi.
Di akhir pertemuan, Ketua KPK mengajak ACRC untuk bersama-sama menjaga implementasi yang bebas dari korupsi dalam berbagai kesepakatan dan komitmen bersama yang telah ada, terutama dalam bidang infrastruktur, digitalisasi, rantai pasok, ekonomi hijau, dan UMKM.
“Korupsi adalah musuh bersama yang mengancam kesejahteraan masyarakat, stabilitas institusi, dan kepercayaan publik. Kerja sama internasional dengan Korea Selatan memiliki peran penting dalam memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi perbaikan sistem di Indonesia,” tutup Firli.
Dalam pertemuan ini, Dubes LBBP RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, juga menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa kerja sama dan investasi yang masuk ke Indonesia bersih dari praktik korupsi, sehingga membangun kepercayaan dari Korea Selatan dalam melakukan investasi di Indonesia.
Kerja sama antikorupsi antara Indonesia dan Korea Selatan telah berlangsung sejak tahun 2006 melalui Nota Kesepahaman antara KPK RI dan KICAC Korea Selatan, dan telah terus berkembang dalam berbagai bentuk, terutama melalui pendidikan dan pelatihan.
(Sumber : kpk.go.id)
