Bea Cukai Batam Selidiki Penyelundupan 12 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 1,3 M

BITNews.id – Petugas Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam melakukan pengembangan terkait penyelundupan 12 ribu ekor benih lobster dengan harga Rp 1,3 milar yang diamankan, Sabtu (29/5) kemarin.

Menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Susila Brata, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga telah mengirim benih lobster secara ilegal melalui jasa pengiriman barang tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Katedral

“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Susila menjelaskan penyelundupan benih lobster tersebut dilakukan melalui pesawat ke Surabaya di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim.

“Kita curiga barang tersebut tidak mengantongi legalitas hingga dilakukan pembongkaran, diperiksa ke masin e-ray, “kata Susila.

Baca Juga :  Polda Jambi Limpahkan Tersangka Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi ke Jaksa

Hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu. Selanjutnya dilakukan pembukaan dalam plastik yang ada keranjang tersebut di kantor Bea Cukai Batam, Batuampar.

Petugas mendapati 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1kantong plastik transparan ukuran panjang.

Baca Juga :  Aksi Bapak -bapak Tarik Mobil Truk Nyungsep Pakai Motor

“Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000,” sebutnya. (*/hen)