Perubahan Perda RT/RW Masuk Skala Prioritas Propemperda Tahun 2021

BITNews.id – DPRD Kota Jambi kembali melaksanakan fungsi legislasinya yaitu rapat internal dengan agenda pengambilan keputusan terkait dengan Perubahan Perda RTRW.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda ( Badan Pembentukan Peraturan Daerah ) Kemas Faried Alfarelly, SE, Senin (14/6/2021).

Dijelaskan Faried, rapat membahas terkait Daftar Isian Masalah (DIM) kebutuhan penetapan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang wilayah) kota Jambi yang telah disampaikan pihak pemkot melalui dinas PUPR.

Baca Juga :  Pj Walikota Hasan Pastikan Pedagang dan Masyarakat Nyaman Berkativitas di Pasar Encik Puan

“Bapemperda memberikan masukan untuk melakukan penambahan pertimbangan perubahan perda ini, yakni perlu pengaturan kawasan resapan, kawasan pertanian kota, kawasan industri dan pergudangan,” jelas Faried anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi ini.

“Dan akhirnya Bapemperda memutuskan dan menyepakati bahwa Perubahan Perda RTRW masuk dalam skala prioritas Propemperda pada tahun 2021,” kata kader partai Golkar ini. (hen/adv)

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Desa Kelong Bupati Bintan Buka dan Tarawih Bersama Warga