Satu Pelaku Perusak Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI,BITNews.id – Satu orang pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara ditangkap, Selasa 20 Februari 2024 lalu.

Pelaku perusakan itu sendiri berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pelaku itu ditangkap disekitar rumah di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kapolresta Jambi Terima Penghargaan dari Ketua PWI Kota Jambi pada Momen Peringatan HPN 2024

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap ini statusnya sebagai sopir angkutan batubara.

Pelaku ini, disampaikan dia, awalnya diajak oleh rekannya untuk demo di Kantor Gubernur Jambi atas ajakan pimpinan KS Bara Tursiman.

“Ya jadi dia ini ikut, dan membawa mobil truknya. Dari sekitar rumahnya itu yang ikut ada tidak orang,” sebutnya, Jumat (23/2).

Baca Juga :  Lomba Kampung Adat Melayu Tingkat Kota Jambi 2025 Resmi Dimulai, LAM Kota Jambi Dorong Terbentuknya Sanggar Adat dan Bamus Adat RT

Dia melakukan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi, disebutkan dia, karena setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita”.

“Orang memprovokasi itu orang lain yang berinisial H menggunakan mikrofon,” kata dia.

Dia menambahkan, pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang ditangkap ini sudah langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bersama Kapolri, Kapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Melalui Vidcon di UPTD Puskesmas Putri Ayu

“Kalau dari pengakuannya, dia melempar sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 170 secara bersama-sama melakukan pengerusakan kepada barang dan terancam 6 tahun penjara. (Hn)