Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan di Desa Terjun Gajah

JAMBI,BITNews.id – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga sepeda motor dan satu mobil, yang menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan rasa duka cita atas kejadian kecelakaan di Desa Terjun Gajah.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Apel Konsolidasi Usai Cuti Lebaran

“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi,” ujar Donny dalam siaran persnya, Rabu (20/3/2024).

Donny menjelaskan bahwa Jasa Raharja Jambi selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi mengenai kecelakaan.

“Salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia, yaitu Bapak M. Ardi Prasetyo. Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris di rumah duka,” tambahnya.

Baca Juga :  Perahu Anak Bugis Tangguh di Lomba Pacu Perahu Tradisional Desa Merbau

Menurut Donny, Jasa Raharja Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap kasus kecelakaan yang terjadi akan segera ditindaklanjuti dengan kunjungan oleh petugas Jasa Raharja.

“Syarat administrasi pengajuan santunan dan validitas administrasi ahli waris akan dicek saat kunjungan oleh petugas. Santunan sebesar Rp 50 juta untuk ahli waris Bapak Nurholis, ayah korban, akan disalurkan melalui transfer rekening,” jelas Donny.

Baca Juga :  Kapolda Jambi ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Program ini mencakup kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dan pejalan kaki, serta kecelakaan yang melibatkan penumpang angkutan umum. (Hn)