Polres Tanjab Timur Amankan Satu Pelaku Karhutla,

TANJABTIM, BITNews.id – Polres Tanjab Timur mengadakan konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur, memaparkan kronologi dan langkah-langkah penanganan kasus tersebut pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka pelaku karhutla bernama Amrhi, telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur.

“Kebakaran lahan ini terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan seluas 14 hektar di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Momen Hangat Kapolda Jambi Bersama Siswa SD Al Falah, Polisi Sahabat Anak

Kapolres menjelaskan bahwa, tindak pidana karhutla ini bermula saat pelaku bersama tiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi, dan Yunus, melakukan pembersihan lahan dengan cara membuang puntung rokok sembarangan.

Tanpa memastikan apakah puntung rokok tersebut sudah padam, mereka meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, Sdr. Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan. Mereka berusaha memadamkan api dengan menggunakan pelepah pisang, namun api tidak berhasil dikendalikan dan menjalar ke area lain.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadhan, Ketua DPRD Lamteng Santuni Anak Yatim di Kelurahan Simbarwaringin

“Kapolsek Sadu bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan TNI segera mengecek dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal,” lanjut Kapolres.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Tanjab Timur. Proses pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasad TNI Pimpin Sertijab Asintel dan Aslog Kasad

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Heri Supriawan.

Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Timur dalam menangani kasus karhutla yang menjadi isu nasional. (Dn)