BATANGHARI,BITNews.id – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah mengalami peningkatan yang signifikan, dan bahkan telah menjadi musuh nyata dalam masyarakat.
Praktik judi online sudah tidak lagi terbatas pada kasino fisik atau tempat-tempat tertentu, tetapi dapat diakses dengan mudah melalui internet.
Meskipun judi online menawarkan kesenangan dan kemungkinan mendapatkan keuntungan finansial, dampak negatif yang dihasilkan jauh lebih besar.
Salah satu dampak yang paling merugikan adalah hilangnya stabilitas keuangan. Banyak orang yang terjerat dalam permainan judi online dan akhirnya jatuh miskin.
Ketidaktahuan tentang probabilitas kemenangan sering kali mengaburkan realita bahwa peluang untuk kalah dalam judi online jauh lebih tinggi daripada peluang untuk menang.
Orang-orang yang terobsesi dengan judi online sering kali mengabaikan pengeluaran penting dalam hidup sehari-hari mereka, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Bahkan sebagai dukungan untuk memberantas kegiatan judi online, Bupati mulai “Warning” Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan menindak tegas jika terlibat.
Sementara Fadhil Arief juga telah telah mengeluarkan edaran terkait larangan Judi Online/Slot bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
Edaran ini diterbitkan pada Jum’at (12/07/2024). Berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2112/ ΝΚ.02.01/07/2024 Tanggal 03 Juli 2024. Tentang Atensi Pengawasan dan Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Bagi ASN Pelaku Judi Online. Serta berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam edaran Bupati ini, terdapat beberapa poin yang ditekankan kepada seluruh ASN ataupun Pegawai Pemkab Batanghari.
Diantaranya dapat memastikan terlaksananya penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi onlin/ judi slot dalam bentuk apapun.
Tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game.
Tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. Serta tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan bahkan ditekankan untuk terlibat aktif mengkampanyekan anti judi online atau judi slot.
Tak hanya itu, Fadhil Arief juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah setempat, untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti Komputer, laptop, internet dan lain sebagainya.
Bahkan, jika dari salah satu poin yang tercantum dalam edaran tersebut dilanggar.
Bupati Batanghari memastikan akan menindak tegas, dan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya. Untuk kegiatan diluar urusan kantor atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game.
“Saya memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat atau menjadi pelaku judi online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas suami Zulva itu. (Adv)
