TANJABTIMUR, BITNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Timur, Sapril, tampak bungkam ketika dimintai tanggapan terkait dugaan keterlibatan Lurah dan Sekretaris Lurah Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, yang kedapatan memasang baliho salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya , Sekda Sapril terlihat hanya membaca pesan yang dikirim media ini, dan terlihat dari tanda centang biru pertanda sudah dibaca.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sebagai pejabat publik, Sekda diharapkan dapat memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi mengenai tindakan oknum lurah yang diduga melanggar aturan netralitas ASN.
Diberitakan sebelumnya, warga berharap adanya penanganan yang tegas dari Pemerintah Daerah serta rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan menjaga integritas ASN dalam proses Pilkada 2024.
Netralitas ASN dalam pilkada sangat diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2018, yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi disiplin, termasuk pemecatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Sapril tidak memberikan respon atau komentar apa pun terkait permasalahan tersebut. (Toy)
