Lagi Asik Mencatat Rekapan Angka Togel, Polda Jambi Ringkus Bandot Berkedok Warung Kopi

JAMBI, BITNews.id Seorang pria berinisial MM (19) yang mengaku menjalankan bisnis warung kopi, ternyata terlibat dalam praktik perjudian ilegal, yakni judi Totok Gelap (Togel).

Dalam sehari, MM bisa meraup keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta dari aktivitas tersebut.

MM yang merupakan warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Buka Liga 3 Sepak Bola Provinsi Jambi, Fadhil Arief: Sepak Bola Melatih Fisik dan Jiwa Anak-anak

Saat penangkapan, polisi mendapati MM tengah mencatat rekapan angka-angka togel yang ia jalankan.

Untuk mengelabui pihak berwajib, MM menyamarkan kegiatannya dengan membuka warung kopi yang omzetnya mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari.

Namun, di balik kedok tersebut, ruko tersebut berfungsi sebagai markas judi togel.

Selain menangkap MM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan togel dan uang tunai hasil transaksi judi.

Baca Juga :  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Pentas Seni PAI Tingkat SMP Kabupaten Asahan

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai praktik judi togel yang dijalankan MM sejak setahun terakhir.

“Omzet yang dihasilkan pelaku dalam sehari mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta, dan dalam sebulan bisa mencapai Rp150 juta,” ungkap Imam. Kamis (07/11/2024).

Imam menambahkan bahwa, MM merupakan seorang bandar togel (Bandot) dan pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap kaki tangan serta bos-bos yang berada di atas MM.

Baca Juga :  Kodam II/Sriwijaya Gelar Apel Komandan Satuan Tahun 2023 di Jambi

“Pemberantasan judi online menjadi bagian dari dukungan terhadap program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran,” tegasnya.

MM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Ia terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (*)