Gelar Aksi Damai, Puluhan Wartawan Kepri Minta Transparansi Anggaran Publikasi

KEPRI, BITNews.id – Puluhan wartawan dan pemilik media di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri (AWAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kepri, Selasa (19/11/2024).

Dalam aksi tersebut, AWAK menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Mendesak pencopotan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kepri yang berstatus tersangka dalam kasus penjualan tanah di Kabupaten Bintan.
  2. Menuntut transparansi penggunaan anggaran publikasi tahun 2023 senilai Rp 14 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 11 miliar.
  3. Mencabut status penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diterima Pemprov Kepri.
  4. Mengungkap penerima dana hibah sebesar Rp 760 juta di Diskominfotik Kepri.
Baca Juga :  Razia Lapas Jambi, Petugas Sita Barang Terlarang

Aksi tersebut diwarnai dengan spanduk bertuliskan “Desak Transparansi Dana Publikasi Tahun 2023 Rp 14 Miliar dan Tahun 2024 Rp 11 Miliar di Diskominfotik Kepri”. Massa diterima langsung oleh Kepala Diskominfotik Kepri, Hasan.

Tengku Azhar, koordinator aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas ketidakpuasan terkait pengelolaan anggaran publikasi di Diskominfotik Kepri.

Baca Juga :  Kapolda Hadiri Opening Ceremony IOF EXPO Jambi Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

“Aliansi ini terbentuk secara spontan di Kota Tanjungpinang pada 13 November 2024. Sudah terlalu lama hak-hak kami diabaikan dan terjadi diskriminasi,” tegas Azhar.

Ia juga meminta Gubernur Kepri untuk segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Kepala Diskominfotik Kepri, merujuk pada dugaan pelanggaran UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah seharusnya dia dicopot, mengingat status tersangkanya sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 53 Ayat 2,” tambah Azhar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasan mengatakan bahwa Pemprov Kepri akan menjadwalkan pertemuan dengan AWAK untuk membahas lebih lanjut aspirasi yang disampaikan.

Baca Juga :  Kapolda Terima Silaturahmi Kepala Bulog Divre Jambi

“Saya menerima semua tuntutan ini dan akan menyampaikannya kepada pimpinan. Tentu ini akan menjadi perhatian kami, dan kami akan mengundang AWAK untuk diskusi dalam waktu dekat,” ujar Hasan.

Mengenai desakan agar dirinya dicopot, Hasan menyebut bahwa hal itu adalah hak Gubernur Kepri.

“Sah-sah saja jika ada desakan agar saya mundur, sebab status saya memang tersangka. Pengangkatan dan pemberhentian saya sepenuhnya adalah kewenangan Pak Gubernur,” tutup Hasan. (Spn)