DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2025

LANGKAT, BITNews.id – DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna untuk penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Senin (25/11/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan Ranperda APBD 2025 oleh Pj. Bupati Langkat pada 23 September 2024, yang kemudian mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat untuk dibahas dalam paripurna.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 10/Bapemperda/DPRD/2024 tertanggal 22 November 2024.

Baca Juga :  KPU Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi dan Konsolidasi untuk Siapkan Pemilihan Umum 2024

Pj. Bupati Langkat, melalui Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2025 telah mengikuti mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Amril memaparkan estimasi Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 sebesar Rp1,987 triliun, yang terdiri atas:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp234,51 miliar, dengan rincian:
    • Pajak Daerah: Rp184,84 miliar
    • Retribusi Daerah: Rp9,07 miliar
    • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp9,95 miliar
    • Pendapatan lain-lain yang sah: Rp30,65 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp1,704 triliun, meliputi:
    • Transfer Pemerintah Pusat: Rp1,626 triliun
    • Transfer Antar Daerah: Rp77,74 miliar
  • Pendapatan lain-lain yang sah: Rp48,76 miliar.
Baca Juga :  Sekda Harap Adanya Satu Pemahaman Data Administrasi Kependudukan

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,984 triliun, dengan alokasi:

  • Belanja Operasi: Rp1,403 triliun
  • Belanja Modal: Rp179,72 miliar
  • Belanja Tidak Terduga: Rp9,12 miliar
  • Belanja Transfer: Rp393,11 miliar.

“Sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Langkat ke Bank Sumut,” terang Amril.

Penyerahan Ranperda APBD ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Bupati Langkat kepada Pimpinan DPRD Langkat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin rapat paripurna didampingi para Wakil Ketua DPRD, meminta Pj. Bupati untuk menjawab seluruh pandangan umum fraksi dalam rapat lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

“Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan APBD, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sribana sebelum menskor rapat.(Rais/Adv)