• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Dua Hari Operasi, Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan Alat Bor Minyak Ilegal

Bitnews.id by Bitnews.id
28 Februari 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Dua Hari Operasi, Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan Alat Bor Minyak Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa, dua pelaku telah diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

“Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polda Jambi,” ujar Kompol M. Amin Nasution  dalam konferensi pers yang digelar di lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Jumat (28/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melakukan dua kali penangkapan di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AP beserta barang bukti.

Keesokan harinya, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim kembali menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MW yang berperan sebagai sopir pengangkut minyak ilegal.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam operasi yang dilakukan dua kali polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengeboran minyak ilegal.

Barang bukti penangkapan 24 Februari 2025 adalah 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, 1 pipa canting besi dan 1 katrol, 1 rol tali tambang, 5 tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, 1 unit mesin sedot berwarna biru dan 2 selang berukuran 3 inci

Barang bukti penangkapan 25 Februari 2025 adalah 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74 warna kuning kombinasi abu-abu dengan tangki modifikasi berkapasitas 10.000 liter, 4 unit truk modifikasi tangki besi, 4 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, 7 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis Solar, 7 unit mesin sedot merek Robin, 1 bal selang baru dan 1 selang bekas pakai

“Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diketahui berperan sebagai penambang minyak ilegal (pemolet), sementara MW bertugas mengangkut minyak mentah menggunakan truk tangki modifikasi,” ujar Kompol Amin.

Dalam sehari, AP mampu menambang sekitar 10.000 liter minyak mentah dengan sistem kerja selama 16 jam.

AP menerima upah Rp50.000 per drum berkapasitas 210 liter yang dibayarkan setelah minyak dimuat.

Sementara itu, MW mendapatkan bayaran sebesar Rp4.250.000 per perjalanan, termasuk uang jalan. Dalam seminggu, ia bisa melakukan lima kali pengangkutan dengan tujuan pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, menegaskan bahwa Operasi Illegal Drilling 2025 merupakan komitmen Polda Jambi untuk memberantas aktivitas pengeboran minyak ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menindak tegas praktik illegal drilling di Provinsi Jambi. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik sumur dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.(red)

Next Post
Siap Melesat di Asia Talent Cup 2025, AHM Andalkan 4 Pebalap Muda Berbakat

Siap Melesat di Asia Talent Cup 2025, AHM Andalkan 4 Pebalap Muda Berbakat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.