Mulai 3 Maret 2025, Pemkot Bengkulu Terapkan Absensi ASN Berbasis Titik Koordinat

BENGKULU, BITNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mulai menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 3 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin pegawai dalam menjalankan tugas dan memastikan efektivitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKPSDM tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat.

Dengan sistem baru ini, absensi hanya bisa dilakukan dalam radius sekitar 15 meter dari kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Residivis Dibekuk Polda Sumut

“Sebelumnya, absensi dilakukan melalui aplikasi di ponsel pintar tanpa pencatatan titik koordinat, sehingga memungkinkan pegawai melakukan presensi dari lokasi lain. Kini, absensi harus dilakukan di lingkungan kantor sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan,” ujar Achrawi.

Penerapan sistem ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Absensi bagi PNS akan menggunakan fitur pengenalan wajah melalui aplikasi E-Kinerja, sedangkan PPPK akan menggunakan aplikasi Sephia.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal

Jika seorang ASN melakukan absensi di luar lokasi kantor tanpa alasan yang jelas, maka presensinya dianggap tidak sah.

Meski demikian, ASN yang bertugas di luar kantor karena dinas luar tetap dapat melakukan absensi di lokasi kegiatan. Pemkot Bengkulu juga mewajibkan pegawai untuk melakukan presensi tiga kali sehari, yaitu saat masuk kerja, saat jam istirahat, dan saat pulang kantor.

Selain menegakkan kedisiplinan, sistem ini juga berpengaruh terhadap perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN. Oleh karena itu, Pemkot mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi aturan absensi yang telah ditetapkan agar hak dan kewajiban tetap seimbang.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Perhatikan Sarana dan Prasarana Sekolah

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu, di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan absensi berbasis titik koordinat, diharapkan disiplin ASN meningkat dan pelayanan publik semakin optimal. (Ptr/Adv)