Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Mafia LPG Subsidi, 1 Tersangka Diamankan

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi secara ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jambi dalam memberantas tindak pidana niaga ilegal dan mendukung program Asta Cita Presiden RI serta 100 Hari Kerja Kapolda.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/5/2025), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit I Indagsi, AKBP Hernawan Rizky, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Pangdam II Sriwijaya Pimpin Upacara Pemakaman Praka Anumerta Tuppal Alomoan Baraza

Lokasi penggerebekan berada di sebuah gudang di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.

Petugas menemukan aktivitas penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg (non-subsidi). Tersangka berinisial RR (36), warga Kelurahan Pasar Baru, Muaro Bulian, ditangkap di lokasi. Ia menjalankan aksinya menggunakan alat suntik yang telah dimodifikasi.

“Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg dengan menggunakan alat suntik rakitan. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ungkap AKBP Taufik.

Baca Juga :  PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik gas, satu timbangan 30 kg, 50 segel kuning, 50 karet gas merah, dan satu unit mobil Suzuki Carry pick-up tanpa dokumen resmi.

AKBP Taufik menambahkan, proses hukum akan dilanjutkan secara profesional, termasuk pelibatan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta Dinas Metrologi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabtim Sebut RT Dipilih Langsung oleh Masyarakat

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi hak masyarakat kecil dan memberantas penyalahgunaan barang subsidi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.