JAMBI, BITNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non-manajerial di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-261.SA.03.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang memuat ketentuan tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi, pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penyegaran struktural untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Yuli Wirdina, S.H., M.H., yang kini mengemban jabatan baru sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) di Lapas Kelas IIA Jambi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Hidayat, menegaskan pentingnya peran strategis Kasi Binadik dalam mendukung proses pembinaan narapidana agar siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Kasi Binadik memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh kegiatan pembinaan berjalan efektif dan tepat sasaran, bukan sekadar administratif, tetapi menyentuh aspek kemanusiaan dan sosial,” ujar Hidayat.
Yuli Wirdina mengaku bersyukur atas amanah baru yang diembannya. Ia berkomitmen untuk menghadirkan semangat baru dalam pelaksanaan pembinaan yang lebih humanis, inklusif, dan transformatif.
“Alhamdulillah, ini amanah besar. InsyaAllah akan saya jalankan dengan sepenuh hati. Fokus saya adalah membangkitkan motivasi para warga binaan agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri,” tutur Yuli.
Pelantikan ini turut dihadiri para pejabat struktural dan undangan lainnya. Seluruh proses kegiatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme, sejalan dengan mandat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (Red)
