Mantan Analis Kredit BPD Jambi Gelapkan Rp7,1 Miliar, Dana Nasabah Lenyap untuk Judol

JAMBI, BITNews.id – Bak pemeran utama dalam drama kejahatan finansial, seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Minggu (2/6/2025), Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa, RS nekat menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa izin demi membiayai kecanduan judi online.

Baca Juga :  Responsif Jasa Raharja Jambi, Kurang Dari 24 Jam Santunan Anggota DPRD Batanghari Diserahkan Kepada Ahli Waris

“Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini tercatat dengan nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 18 Maret 2025. TKP berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci,” terang AKBP Taufik.

Sebanyak 27 saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai internal bank, para nasabah, hingga ahli dari OJK. Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan uang melalui dirinya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Berkendara Saat Puasa, Sinsen Gelar Edukasi Safety Riding

“Modusnya, pelaku berpura-pura diminta bantuan mengambil uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar dengan 25 korban dari periode September 2023 hingga Oktober 2024,” jelas Taufik.

Aksi manipulatif RS berhasil mengecoh teller dan petugas bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan ‘tepercaya’. Namun, kepolisian akhirnya mengendus aktivitas mencurigakan dari jejak digital transaksi rekening pribadi tersangka.

“Ditemukan bukti transfer untuk deposit dan taruhan judi online dalam jumlah besar. Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu juga telah diamankan,” imbuhnya.

Baca Juga :  H Abdul Rahman-H Andi Muhammad Guntur Sosok Inspiratif Anak Muda Kota Jambi

Kini, RS resmi ditahan dan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. (Red)