JAMBI,BITNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jambi menggandeng Pemerintah Kota Jambi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Jasa Konstruksi (Jakon) Tahun 2025 yang digelar di kantor BPJAMSOSTEK Jambi, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Monev Program Jakon bertujuan memastikan seluruh proyek jasa konstruksi yang didanai dari APBD Kota Jambi terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja konstruksi, baik pekerja harian maupun borongan.
Dalam sesi sosialisasi dan diskusi, para peserta membahas mekanisme pendaftaran proyek, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah konkret pengawasan implementasi program Jakon di lapangan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan pentingnya pendaftaran proyek sejak awal pelaksanaan.
“Kami mengimbau agar setiap proyek jasa konstruksi didaftarkan sejak awal. Seluruh pekerjanya wajib dilindungi oleh BPJAMSOSTEK. Ini bukan semata soal kepatuhan, tapi bentuk nyata perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” ujar Hendra.
Sekretaris BPKAD Kota Jambi, Poppy, yang hadir mewakili kepala BPKAD, menyampaikan dukungan terhadap langkah BPJAMSOSTEK dan pentingnya kolaborasi antarlembaga.
“Pendaftaran program Jakon di BPJAMSOSTEK wajib dilakukan untuk setiap proyek APBD. Ini demi melindungi masyarakat Kota Jambi yang bekerja di sektor jasa konstruksi. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat,” kata Poppy.
BPJAMSOSTEK mencatat masih adanya proyek jasa konstruksi milik Pemkot Jambi yang belum terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Padahal, kewajiban ini sudah diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Wali Kota Jambi.
Melalui Monev ini, BPJAMSOSTEK berharap terbentuk kesadaran kolektif dan koordinasi lintas sektor agar tidak ada proyek yang luput dari pengawasan.
“Setiap pekerja berhak atas jaminan keselamatan dan kesejahteraan. Program Jakon adalah bentuk perlindungan negara terhadap mereka yang berisiko tinggi saat bekerja di lapangan,” tutup Hendra. (Red)
