BLITAR, BITNew.id – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar yang melakukan pungutan terhadap truk pengangkut pasir legal saat melintasi jalan umum. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik retribusi di jalan umum. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan semestinya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan di jalan raya,” ujar Jaka saat ditemui wartawan, Senin (7/7/2025).
Jaka menjelaskan bahwa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah mengantongi izin yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemurnian hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
“Jika perusahaan tambang legal masih dikenakan pungutan tambahan, itu termasuk pungutan liar. Bahkan bisa mengarah pada tindakan koruptif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan pos pengawasan tambang yang dibangun di jalur umum tanpa dasar penetapan jalur khusus angkutan tambang. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperburuk situasi hukum dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Sebelum membangun pos, seharusnya ada penetapan jalur tambang terlebih dahulu. Kalau tidak, pembangunan pos menjadi tidak tepat sasaran,” ungkap Jaka.
Terkait konflik antar sopir truk pengangkut pasir yang sempat terjadi, GPI juga menyayangkan tidak dilibatkannya Dinas Perhubungan dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Ini persoalan transportasi, tapi Dinas Perhubungan malah tidak dilibatkan. Padahal mereka yang memiliki kewenangan teknis,” tambahnya.
GPI mengaku telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Wakil Bupati Blitar. Jika tidak direspons, mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Jika pungutan ini tetap diberlakukan, kami akan mengambil langkah hukum. Bila ditemukan unsur korupsi dalam pengelolaan pajak tambang, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Blitar terkait kritik yang disampaikan oleh GPI. (ddt)
