Tak Ada Transaksi Tunai di Pos Pantau Tambang, Bapenda Blitar Hanya Cek STP

Blitar, Bitnews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, membantah adanya dugaan praktik pungutan tunai di pos pantau pengawasan aktivitas tambang.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran pajak atas pengangkutan material tambang jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dilakukan secara non-tunai sesuai prosedur resmi.

“Tidak benar ada transaksi tunai di pos pengawasan. Petugas hanya memeriksa STP (Surat Tanda Pengambilan) yang sebelumnya sudah diberikan kepada pengusaha tambang,” tegas Ayu saat ditemui di kantornya, Senin (8/7/2025).

Baca Juga :  Pasca Pelaksanaan PSU, Kapolda Jambi Patroli Pantau Situasi Kamtibmas di Kota Jambi

Ayu menjelaskan bahwa STP berfungsi sebagai bukti bahwa pengusaha tambang telah melunasi kewajiban pajaknya. Dokumen tersebut diserahkan oleh sopir kendaraan tambang kepada petugas pos pantau sebagai bentuk verifikasi.

“STP itu diberikan kepada sopir dan dibawa ke pos untuk diperiksa. Tidak ada uang yang berpindah tangan di sana karena pembayaran pajak sudah disetor langsung ke kas daerah oleh pengusaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Illegal Drilling di Desa Bukit Subur

Program penggunaan STP ini merupakan bagian dari uji coba optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak tambang MBLB. Meski baru berjalan lima hari, hasilnya dinilai positif.

“Sejauh ini sudah terkumpul Rp77 juta. Jumlah ini jauh melampaui capaian tahun lalu yang hanya sekitar Rp60 juta dalam setahun penuh,” ungkap Ayu.

Ia menambahkan, kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2023, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Perda Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023, dan Perbup Blitar Nomor 60 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak MBLB.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Dengan dasar hukum tersebut, Ayu menegaskan bahwa penarikan pajak hanya dilakukan melalui jalur resmi. Bapenda juga mendorong masyarakat atau pelaku usaha untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli di lapangan.

“Kalau ada oknum yang melakukan pungutan liar di pos pantau, silakan laporkan ke kami. Kami bekerja berdasarkan aturan,” pungkasnya. (Ddt)