Tanah Dikelola Puluhan Tahun, Petani Kaget Lahan Dipatok Satgas PKH

JAMBI,BITNews.id – Sejumlah petani sawit di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengeluhkan tindakan pematokan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Mereka mengaku telah mengelola lahan tersebut puluhan tahun dan memiliki dokumen resmi kepemilikan.

Keresahan petani disampaikan langsung dalam Kongres Nasional V Serikat Petani Indonesia (SPI) yang digelar di Asrama Haji, Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (22/7/2025).

Salah satu warga, Mulyadi, mengungkapkan kegelisahan masyarakat atas pemasangan patok tersebut.

“Dengan adanya patok dari Satgas PKH di kebun kami, kami panik. Kebun itu hasil jerih payah kami. Ada yang jual ternak, sawah, bahkan rumah di kampung demi membuka kebun sawit di rantau. Dan kami punya surat sah!,” ujar Mulyadi.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kota Jambi Rapat Harmonisasi Bersama OPD Terkait

Ia menegaskan bahwa, warga bukanlah perambah hutan, melainkan petani kecil yang menghidupi keluarganya dari kebun sawit yang dibuka secara mandiri dan legal.

“Kami bukan penjahat, bukan perampas hutan. Kami petani, dan kami punya surat,” tambahnya.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PKH seharusnya menyasar perusahaan besar yang menyerobot kawasan hutan, bukan petani kecil.

“Satgas PKH dibentuk untuk menindak korporasi besar yang menguasai lahan secara ilegal di kawasan hutan, bukan untuk menyakiti rakyat kecil,” tegas Henry.

Baca Juga :  Pinto Jayanegara: KPU Sarolangun Profesional dalam Menyelesaikan Perbedaan Hasil Suara

Ia menyebut bahwa skema perhutanan sosial merupakan jalan keluar agar petani tetap dapat bercocok tanam tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Petani seharusnya dilindungi melalui skema perhutanan sosial yang memungkinkan mereka tetap menanam sekaligus menjaga kawasan,” tambahnya.

Henry juga menekankan bahwa pemasangan patok bukanlah keputusan final. Satgas masih harus melakukan klasifikasi menyeluruh karena di lapangan banyak ditemukan modus perusahaan besar memalsukan dokumen atas nama warga.

“Kalau benar itu tanah rakyat dan ada surat resmi, SPI akan mendampingi warga untuk mempertahankan haknya,” kata Henry.

Ia mengingatkan bahwa sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo, lahan yang disita dari korporasi justru akan dikembalikan kepada rakyat.

Baca Juga :  Kunjungi SMA Kartini Batam, Ini Pesan Gubernur Ansar

Henry mengutip pernyataan Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Fery Juliantono, yang mangatakan bahwa pemerintah pusat akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan Satgas PKH guna menghindari kesalahpahaman.

“Kami dari pemerintah pusat akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan Satgas PKH agar tidak ada keresahan lagi,” ucap Fery.

Hingga saat ini, masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Muaro Jambi masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait status lahan mereka. Mereka berharap suara petani kecil tetap mendapat perlindungan negara. (Red)