JAMBI, BITNews.id – Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Dua pelaku berinisial OS (30) dan TP (45) ditangkap saat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Keduanya diketahui membeli lahan dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di lokasi yang berbeda namun berdekatan. Kedua tersangka tertangkap tangan sedang membakar lahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Lobi Gedung Lama Mapolda Jambi, Kamis (24/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu yang tengah dikumpulkan dan mulai dibakar oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, lahan yang terbakar diperkirakan seluas 0,5 hingga 1 hektare.
Taufik menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah membuka lahan secara manual, kemudian membakarnya untuk persiapan tanam. “Kami tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan, serta dugaan jaringan pelaku pembuka lahan dengan metode serupa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69), dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan bencana karhutla.
“Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Taufik. (Toy)
–








Discussion about this post