• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Batanghari

Bitnews.id by Bitnews.id
24 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Batanghari
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dua pelaku berinisial OS (30) dan TP (45) ditangkap saat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga:

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Teriak 3 Kaur 2025: Lumpur, Hadiah dan Semangat Kebersamaan Warnai Ajang Offroad di Bumi Se’ase Seijean

Keduanya diketahui membeli lahan dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di lokasi yang berbeda namun berdekatan. Kedua tersangka tertangkap tangan sedang membakar lahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Lobi Gedung Lama Mapolda Jambi, Kamis (24/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu yang tengah dikumpulkan dan mulai dibakar oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, lahan yang terbakar diperkirakan seluas 0,5 hingga 1 hektare.

Taufik menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah membuka lahan secara manual, kemudian membakarnya untuk persiapan tanam. “Kami tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan, serta dugaan jaringan pelaku pembuka lahan dengan metode serupa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69), dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan bencana karhutla.

“Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Taufik. (Toy)

 

–

Next Post
Fadhil Arief: Sedekah Bubur Warisan Leluhur yang Harus Dijaga

Fadhil Arief: Sedekah Bubur Warisan Leluhur yang Harus Dijaga

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.