JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Tebo mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp4,82 miliar.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa, dua mantan pegawai bank telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah EW, selaku Kepala Cabang KCP BSI Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT, staf pemasaran mikro.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, ditemukan adanya dugaan kuat praktik penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah. Data nasabah direkayasa untuk meloloskan pencairan dana,” kata AKBP Triyanto dalam keterangan tertulsinya, Kamis (31/07/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak BSI pusat pada tahun 2023, menyusul temuan audit investigatif internal yang menunjukkan penyimpangan dalam penyaluran KUR.
Dana senilai Rp4,825 miliar dikucurkan kepada 24 nasabah KUR kecil dan dua nasabah KUR mikro, yang belakangan diketahui fiktif.
Dari jumlah itu, penyidik berhasil menyita dana pengganti sebesar Rp3.825.022.282,85, berasal dari angsuran pokok dan pembayaran klaim asuransi oleh PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Barang bukti yang disita antara lain 26 berkas pengajuan pembiayaan, dokumen audit investigatif, surat penempatan jabatan tersangka, bukti kerja sama pembiayaan KUR, serta dokumen klaim dan sertifikat kafalah asuransi.
“Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan sistematis. Kami akan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Red)
Discussion about this post