BITNews.id – Setelah dilakukan Pemeriksaan intensif terhadap pelaku pembunuh kepala BPBD Jambi di Polres Merangin, akhirnya pelaku bernama Redian Tubagus Rangga, warga Sungai Kapas Bangko, Merangin mengaku memukul korban pakai linggis dengan keras sebanyak tiga kali, hingga mengakibatkan korban tewas.
Korban yang tewas dikamar mandi diketahui oleh warga lantaran curiga tidak ada keluar rumah. Wargapun sontak terkejut melihat korban bersimbah darah dikamar mandi dan melihat ada luka parah dibagian kepala dan leher, warga itupun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Kepolres AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil introgasi pihak satreskrim Polres, pelaku mengaku tiga kali memukul korban pakai linggis hingga tewas ditempat.
“Dari pengakuan pelaku tiga kali memukul korban menggunakan linggis dan setelah korban tewas, pelaku langsung kabur ke Prabumulih, Sumatera Selatan,”ujarnya.
Irwan menyebutkan, saat pelaku kabur, tim Gabungan antara reskrim Polres dan Resmob Polda Jambi menyelidiki pelaku. Saat mengetahui ciri-ciri pelaku dari saksi yang telah diperiksa, tim langsung bentuk formasi agar menangkap pelaku dan tepat di Sumsel pihak kepolisian langsung menangkap pelaku setelah itu langsung dibawa ke Polres.
“Saat tim reskrim melakukan penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan karena saat ditangkap pelaku menyerahkan diri dihadapan polisi,” jelasnya. Selasa (3/8/2021).
Dikatakan Irwan, pelaku membunuh Plt BPBD karena pelaku sakit hati akibat tersinggung dari kata-kata korban sehingga saat pertemuan korban dan pelaku dirumah korban tepat pada kamis malam, 29 juli 2021 sekitar pukul 20.00wib.
Sebelum pelaku membunuh Plt BPBD, korban dan pelaku sempat diskusi didalam rumah, tak lama kemudian korban langsung marah kepada pelaku dan pelaku yang emosi langsung mengambil linggis di garasi rumah korban dan langsung memukul korban sampai tewas.
Diketahui, Kamis malam, 29 juli 2021, sekitar pukul 20.00wib, Safri plt Kepala BPBD Jambi, ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya sendiri. (NST)
